Program Mencerdaskan Anak Bangsa

Bagi Masyarakat Kota Padang

24 Jam, Gratis

Tanpa dipungut biaya kecuali biaya sms standar biasa

Berbagai Pengetahuan dan Problematika

Tidak perlu mendaftar dan format pesan bebas

Segera Sampaikan Pertanyaan

Ke nomor hotline kami

Insya Allah

Dalam waktu cepat anda akan mendapatkan jawabannya

Rabu, 26 September 2012

DI PREDIKSI PILKADA PADANG KOTA TETAP PADA 2013


KEGALAUAN atas pertanyaan apakah Pilkada Kota Padang tetap berlangsung Tahun 2013  atau dimundurkan ke Tahun 2015, yang menggelayuti setiap benak warga Kota Padang, tampaknya sedikit terjawab.

Hal itu setidaknya tersirat dari statemen Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan dalam diskusi di ruangan Fraksi Partai Golkar (FPG) di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (14/9) lalu.

Menurut Djohermansyah, gelaran pilkada akan dibagi ke dalam dua grup atau dua kelompok. Salah satu usul yang disampaikan Kemendagri dalam pembahasan RUU Pilkada adalah memundurkan gelaran pilkada 2014 menjadi 2015. 

Setahun setelah pemilu itu, akan ada 279 pilkada yang digelar secara serentak. Perinciannya, pilkada 2010 (habis masa jabatan 2015, Red) sebanyak 236 dan pilkada yang ditunda 2014 sebanyak 43.

Grup atau pengelompokan kedua digelar pada 2018. Pilkada serentak pada 2018 merupakan gabungan dari tiga pilkada, yakni 2011 hingga 2013. Terdapat 66 pilkada yang terjadi pada 2011, 57 pilkada pada 2012, dan 122 pilkada, termasuk Daerah Istimewa Jogjakarta yang dilakukan penetapan.

Dengan adanya pilkada serentak itu, tentunya memunculkan konsekuensi. Harus ada perpanjangan masa jabatan dengan menggunakan penjabat (pejabat sementara, Red) di sejumlah daerah.

Untuk pilkada 2014 yang ditunda dan pilkada yang digelar pada 2014, dibutuhkan penjabat dengan masa kerja satu tahun. Untuk pilkada 2011, harus ada penjabat yang melakukan tugas sementara selama dua tahun. Dengan rumusan tersebut, nanti terbentuk tiga kelompok besar dalam pemilu. Pemilu legislatif dan pemilu presiden, ditambah dengan pilkada yang dibagi dua kelompok besar.

Pilkada Padang Tetap 2013?

Berdasarkan usulan Kemendagri dalam RUU Pilkada tersebut, penulis menganalisa Pilkada Kota Padang Tahun 2013 yang sejak 2 bulan lalu sempat beredar rumor/wacana akan diundur ke Tahun 2015, karena masa jabatan Walikota Padang berakhir pada 18 Februari 2014, maka akan tetap berlangsung pada Tahun 2013. Hanya saja waktu pelaksanaannya yang (mungkin) akan dimajukan dari bulan Oktober 2013 menjadi September atau bahkan Agustus 2013.

Analisa majunya waktu pelaksanaan Pilkada Kota Padang Tahun 2013 ini seiring dengan menguatnya usulan Pemerintah dalam RUU Pilkada, dimana “Pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Januari tahun 2014 sampai dengan bulan Agustus tahun 2014 diselenggarakan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum pemungutan suara Pemilu DPR, DPD dan DPRD”. 

Bila dihitung mundur dari tanggal 9 April 2014 maka batasan selambat-lambatnya 6 bulan itu akan jatuh pada tanggal 9 Oktober 2013. Karena sistem pemilu di Indonesia termasuk juga Pilkada yang dilaksanakan secara langsung sejak tahun 2007 (sebelumnya dipilih melalui DPRD, red) menggunakan sistem Mayoritas/Plularitas dengan varian Two Round System (baca; dua putaran), maka pelaksanaan Pilkada sebelum tanggal 9 Oktober 2013, idealnya mengakomodir adanya Putaran Pertama dan Putaran Kedua, dengan rentang waktu berkisar 60 hari. 

Sistem Mayoritas/Plularitas dengan varian Two Round System yang diterapkan dalam Pilkada di Indonesia mengharuskan proses Pilkada Putaran Kedua akan diadakan jika pada Pilkada Putaran Pertama tidak ada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara mayoritas yang ditentukan yakni lebih dari 50% jumlah suara sah dan/atau lebih dari 30% jumlah suara sah. 

Pilkada putaran kedua, dilakukan dengan mengikutsertakan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua pada Putaran Pertama. Sistem ini juga disebut dengan istilan Majority Run-Off.

Oleh karena itu menjadi sebuah kewajaran apabila kemudian KPU Kota Padang sesuai dengan tugas dan wewenangnya, dalam penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Padang seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 3 huruf a UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, merancang pelaksanaan Pilkada Putaran Pertama dan Putaran Kedua Pilkada Kota Padang Tahun 2013 pada rentang waktu antara bulan Agustus, September dan Oktober 2013.

Namun satu hal yang pasti, keputusan Tahapan, Jadual dan Program Pilkada Kota Padang Tahun 2013 nanti, akan diputuskan dalam Rapat Pleno KPU Kota Padang, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Pemko Padang dan DPRD Kota Padang, sebagai bagian dari Tahapan Persiapan Pilkada Kota Padang yang harus disiapkan oleh KPU Kota Padang. Dan semoga pelaksanaan Pilkada Kota Padang tetap berlangsung pada Tahun 2013.


Minggu, 15 Juli 2012

Layanan Bagi Masyarakat Kota Padang

Program Mencerdaskan Anak Bangsa Bagi Masyarakat Kota Padang

Mulai saat ini warga Kota Padang bisa menikmati pelayanan gratis tanya jawab berbagai ilmu pengetahuan dan problematika kehidupan/curhat, selama 24 jam, melalui sms yang tidak memotong pulsa anda, hanya dikenakan tarif standar sms biasa.

Anda boleh menanyakan mengenai:
Berbagai Ilmu Pengetahuan; Agama, Pendidikan/Sekolah, Hukum, Budaya, Ekonomi, Keuangan, Politik, Ketatanegaraan, Pertahanan/Militer, Intelejen, Kesehatan, Sejarah, dll.

Insya Allah dalam waktu cepat anda telah memperoleh jawabannya. Tidak perlu mendaftar atau registrasi, langsung saja sms ke nomor hotline pintar kami di:
 0853 18 881 005
0853 18 881 004


Pelayanan ini dipersembahkan oleh:
AZWIN, SH